Pemerintah menerbitkan Kartu Indonesia Anak (KIA) demi mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Kebijakan itu berlaku secara nasional sejak Desember 2016 setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Pun begitu dengan di Kota Samarinda khususnya di wilayah Karang Anyar yang pada hari Kamis, 05 November 2020 telah menerima Kartu KIA dari Disdukcapil Kota Samarinda sebanyak 304 buah yang tersebar di 38 RT se Karang Anyar. 

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Semiga dengan adanya Kartu KIA tersebut bisa digunakan dan berfungsi sebagaimana mestinya. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA