Berdasarkan Peraturan dari Pemerintah bahwa Larangan Mudik berlaku dari tanggal 06 Mei - 17 Mei 2021. Larang Mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI/POLRI, Karyawan BUMN/BUMD, Karyawan Swasta maupun Pekerja Mandiri dan seluruh Masyarakat.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA