Pemerintah tiadakan Mudik Lebaran 2021
11 May 2021
Admin
2,583 x

Berdasarkan Peraturan dari Pemerintah bahwa Larangan Mudik berlaku dari tanggal 06 Mei - 17 Mei 2021. Larang Mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI/POLRI, Karyawan BUMN/BUMD, Karyawan Swasta maupun Pekerja Mandiri dan seluruh Masyarakat.