Operasi Yustisi Masker di Wilayah Sungai Kunjang
Berdasarkan Peraturan Perwali Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Prokes di Lingkungan Kota Samarinda maka, Kecamatan Sungai Kunjang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan tersebut di wilayah Teluk Lerong Ulu dan Karang Anyar.
Ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas Kecamatan Sungai Kunjang bersama dengan Polsek Sungai Kunjang, FKPM, Koramil, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Teluk Lerong Ulu dan Staf. Kegiatan berlangsung di titik pertigaan Jalan P. Antasari dan Cendana.
Hingga Saat ini Kota Samarinda masih masuk kategori Merah untuk penyebaran Covid-19. Dan sebagai upaya untuk penanganan penyebaran Covid-19 maka segenap pihak Kecamatan Sungai Kunjang dan Satgas Sungai Kunjang melaksanakan kegiatan Sosialisasi ini pada hari Minggu, 18 April 2021 pada jam 16.00 WITA s/d selesai.
Penggunaan Masker sangat mutlak untuk dilaksanakan dan diikuti agar penyebaran tidak semakin merajalela. Dan tidak lupa untuk selalu taat dan patuh dalam penggunaan Masker, Menjauhi kerumunan dan selalu aktif mencuci tangan.
Tidak lupa Kelurahan Karang Anyar juga dihadiri Oleh Lurah, Kasie Pemerintahan, Ketua LPM, Staf dan beberapa Ketua RT Karang Anyar.