Dikarenakan efek dari penyebaran Virus Covid-19 yang masih cukup tinggi peredarannya di Indonesia maka, dengan ini Pemerintah pun sigap untuk menerapkan Prokes ketat dalam hal menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan ibadah. Salah satunya adalah Kegiatan Takbir keliling yang ditiadakan demi menjaga pencegahan penyebaran Viris Covid-19. Hal ini perlu dilakukan agar kita tetap terjaga dan tidak terlengah dengan keadaan dimasa pandemi viris Covid-19 seperti saat ini.

Pemerintah Kota Samarinda pun membuat Surat Edaran dengan Nomor 045/0574/011.04 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M. Adapun isi Surat Edarannya adalah sebagai berikut :

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA