Sebanyak 20 rumah milik warga kelurahan Karang Anyar akan mendapatkan stimulun Perumahan Swadaya dari Kementrian PUPR. Ini merupakan Program perbaikan rumah milik warga Karang Anyar yang masuk kategori tidak layak huni. 

Bantuan nya sebesar Rp20.000.000 per rumah dengan rincian Rp17.500.000 untuk biaya perbaikan rumah dan Rp2.500.000 untuk upah tukang. 

Kegiatan ini akan berlangsung pada periode Maret 2021 hingga selesai. Pada hari Selasa, 09 Maret 2021 ke 20 warga yang mendapatkan bantuan tersebut dikumpulkan di Kantor Kelurahan Karang Anyar untuk mendapatkan arahan bagaimana proses kegiatan perbaikan rumah akan berlangsung dengan diisi oleh tim Kementrian PUPR, Lurah Karang Anyar dan Kasie Ekobang. 

Semoga kegiatannya berjalan lancar, sukses dan hasilnya bagus sesuai apa yang diharapkan. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA