Selama masa pandemi kegiatan Pemerintahan dan Pelayanan publik tetap mesti berjalan asalkan sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Dinas Kesehatan. Termasuk kegiatan pemilihan Ketua RT. 

Periode jabatan Ketua RT adalah selama masa bakti 3 tahun. Dalam pemilihan Ketua RT dilaksanakan sesuai asas demokrasi. Ada pemilih, ada calon pemilih dan penilai atau pengawas jalannya kegiatan pemilihan. 

Untuk di awal tahun 2021, Kelurahan Karang Anyar sudah menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Ketua RT sebanyak 3X yaitu RT.017, RT.013, RT.019. Termasuk yang akan datang adalah pemilihan RT.011 dan 030. 

Hal ini perlu diselenggarakan Karena peran RT sangat penting untuk tetap menjaga kondisi lingkungan wilayahnya masing-masing. Ketua RT diperlukan karena perannya sebagai ujung tombak antara Pemerintahan Kelurahan dan Pemerintahan setempat. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA