Dalam rangka penegakkan Perwali Kota Samarinda No. 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 maka, jajaran Kelurahan Karang Anyar termasuk Lurah, Kasie, Staf, LPM, Babinsa dan Babinkamtibmas telah mengadakan operasi yustisi COVID-19 di wilayah Kelurahan Karang Anyar, tepatnya di Jalan Tengkawang. 

Jalan Tengkawang salah satu ruas jalan di wilayah Karang Anyar merupakan jalur penghubung Wilayah di Kecamatan Sungai Kunjang yang menghubungkan 3 Kelurahan yaitu Karang Anyar, Lok Bahu dan Karang Asam Ulu. Tentunya merupakan jalur sibuk sehingga jalan tersebut di pilih untuk melakukan razia masker kepada warga yang lewat. Kegiatan razia masker ini didukung dengan pemberian masker gratis kepada warga yang tidak memakai masker dan juga sosialisasi mengenai penting nya penggunaan masker di era new normal sekarang. 

Tingkat kesadaran warga yang tidak menggunakan masker masih cukup rendah sehingga perlu pemahaman dan tindakan tegas dari Pemerintah untuk menertibkan warganya agar taat pada peraturan yang ada. 

Kelurahan Karang Anyar termasuk rutin dalam menyelenggarakan kegiatan razia masker. Ini semua dilakukan agar masyarakat taat peraturan dan tidak kendor dalam menjalankan dan mengikuti protokol kesehatan yaitu Menjauhi Kerumunan, Mencuci tangan dan Memakai Masker di manapun dan kapanpun berada. 

 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA