Surat Keterangan Usaha tidak ada lagi di Kelurahan
Surat Keterangan Usaha adalah Surat yang menerangkan mengenai usaha yang dimiliki oleh seseorang dengan tujuan sebagai pengantar ke Bank untuk peminjaman kredit usaha. Pihak Bank yang akan meminjamkan kredit kepada para penjual untuk usaha biasanya meminta Surat Keterangan Usaha tersebut yang diketahui dan ditandatangani oleh Kelurahan tempat usaha tersebut berjalan.
Akan tetapi sejak Oktober 2018 Surat tersebut sudah tidak bisa dikeluarkan lagi oleh pihak Kelurahan karena berdasarkan Peraturan baru dari Pemkot Samarinda maka, Surat tersebut dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Kota Samarinda. Hal ini dilakukan sebagai pendataan mengenai usaha-usaha di kota Samarinda.
Adapun persyaratannya adalah Fotocopy EKTP dan KK pemilik usaha, foto tempat usaha dan Kartu NPWP. Proses pembuatan nya mudah dan cepat selesai sehingga Masyarakat tidak perlu lama menunggu hasil jadinya.
