Surat Keterangan Waris adalah surat keterangan mengenai para ahli waris yang berhak menerima dari
harta benda atau objek yang dimiliki oleh pihak yang meninggal dunia. Adapun para ahli waris tersebut
memilki hubungan darah dari pihak yang meninggal seperti isteri/suami, anak, cucu ataupun keluarga
yang dianggap sebagai keluarga terdekat. Surat Keterangan ini dibuat untuk mengurus keabsahan dari
harta benda yang dimiliki sehingga tidak ada masalah antar para ahli waris dari yang bersangkutan.
Surat keterangan ini dibuat pada saat ada rumah, tanah atau aset benda lainnya yang akan digunakan
atau dijual. Keterangan ini dibuat di kantor Kelurahan dan adapun persyaratan dari pembuatan Surat
Keterangan Waris ini adalah sebagai berikut :
1. Pengantar RT setempat
2. FC.KK & EKTP Alm. (2 rangkap)
3. FC KK & EKTP Ahli Waris (2 rangkap)
4. Materai 6.000 (4 buah)
5. FC. EKTP Saksi 2 orang dari pihak keluarga (2 rangkap)
6. FC. Buku nikah Alm.(2 rangkap)
7. Silsilah nama Sudara Kandung Alm. dan nama ayah ibu (alm.) di tulis di kertas
8. FC. Akte kematian (2 rangkap)
Setelah semua berkas lengkap maka akan diketikkan di Kelurahan dan setelah itu dibawa ke Kecamatan
setempat untuk diketahui dan ditanda tangani oleh Camat dan selesai.
