Surat Keterangan Waris adalah surat keterangan mengenai para ahli waris yang berhak menerima dari

harta benda atau objek yang dimiliki oleh pihak yang meninggal dunia. Adapun para ahli waris tersebut

memilki hubungan darah dari pihak yang meninggal seperti isteri/suami, anak, cucu ataupun keluarga

yang dianggap sebagai keluarga terdekat. Surat Keterangan ini dibuat untuk mengurus keabsahan dari

harta benda yang dimiliki sehingga tidak ada masalah antar para ahli waris dari yang bersangkutan.

Surat keterangan ini dibuat pada saat ada rumah, tanah atau aset benda lainnya yang akan digunakan

atau dijual. Keterangan ini dibuat di kantor Kelurahan dan adapun persyaratan dari pembuatan Surat

Keterangan Waris ini adalah sebagai berikut :

1. Pengantar RT setempat

2. FC.KK & EKTP Alm. (2 rangkap)

3. FC KK & EKTP Ahli Waris (2 rangkap)

4. Materai 6.000 (4 buah) 

5. FC. EKTP Saksi 2 orang dari pihak keluarga (2 rangkap)

6. FC. Buku nikah Alm.(2 rangkap)

7. Silsilah nama Sudara Kandung Alm. dan nama ayah ibu (alm.) di tulis di kertas

8. FC. Akte kematian (2 rangkap)

Setelah semua berkas lengkap maka akan diketikkan di Kelurahan dan setelah itu dibawa ke Kecamatan

setempat untuk diketahui dan ditanda tangani oleh Camat dan selesai.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA