Sebanyak 11 kegiatan pembangunan Sarpras Dana Kelurahan di wilayah Karang Anyar telah dilaksanakan sepanjang tahun 2020. Dana Kelurahan ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya dilaksanakan setelah pertama dilaksanakan pada tahun 2019. Adapun Dana Kelurahan ini terbagi menjadi dua bagian yaitu dana yang bersumber dari APBN dan APBD.

Program Dana Kelurahan yang bersumber dari APBD yaitu :

1. Perbaikan dinding Posyandu Aster sebesar Rp20.000.000

2. Semenisasi Jalan Kelapa Gading RT.015 sebesar Rp44.500.000

3. Semenisasi Jalan Cendana Gang 16 RT.031 sebesar Rp49.500.000,

sehingga total berjumlah RP114.000.000

Sementara untuk sumber Dana Kelurahan yang berasal dari APBN yaitu :
1. Pembuatan Pos Kamling di RT.003 sebesar Rp20.000.000

2. Pembuatan Gapura di RT.033 sebesar Rp9.500.000

3. Semenisasi Jalan Kelapa Gading RT.037 sebesar Rp31.275.000

4. Semenisasi di Gang H.Maslan RT.015 sebesar Rp30.950.000

5. Semenisasi Jalan Meranti RT.023 sebesar Rp22.650.000

6. Pembangunan Jembatan Titian di RT.024 sebesar Rp29.700.000

7. Saluran Drainage di RT.017 sebesar Rp18.845.000

8. Pemasangan batu di Saluran Drainage di RT.022 sebesar Rp34.120.000

sehingga total berjumlah Rp197.040.000

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Pokmas Karang Anyar yang terdiri dari warga Karang Anyar karena ini merupakan Dana Kelurahan sehingga Kelurahan sendiri hanya berperan sebagai pengawas sementara yang menjalankan kegiatan ini adalah pihak Pokmas Karang Anyar.

Untuk tahun 2021 kegiatan Dana Kelurahan akan tetap berlanjut dengan total dana untuk Kelurahan Karang Anyar sebesar Rp366.000.000. Semoga kegiatan Dana Kelurahan pada 2021 berjalan lancar dan sukses. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA