FKPM merupakan kependekan dari Forum kemitraan Polisi dan Masyarakat. Anggotanya sendiri adalah Masyarakat itu sendiri yang dibina langsung oleh Polsek wilayahnya. FKPM merupakan tempat berkomunikasi seluruh pihak untuk menjaga kondisi lingkungan agar selalu aman dan kondusif. 

FKPM juga merupakan salah satu unsur terdepan yang terdapat di Kelurahan untuk bisa membantu dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kelurahan nya. 

FKPM di Karang Anyar sudah ada tetapi pada tahun 2021 ini Lurah melakukan penyegaran kepengurusan FKPM agar bisa lebih aktif dalam memberikan dukungan terhadap permasalahan yang ada. 

Bertempat di Balai LPM Karang Anyar di Jalan Meranti RT.016 telah dilaksanakan proses pemilihan dan pengurus baru FKPM Karang Anyar dengan Bapak Zainal terpilih sebagai ketuanya yang baru. Selain menjabat sebagai Ketua FKPM yang baru, Bapak Zainal juga merupakan Ketua RT dan juga salah 1 pengurus Balakar di RT.024 Jalan Meranti. 

Selain melakukan penyegaran pengurus FKPM Karang Anyar juga dibentuk Karang Taruna Karang Anyar dengan anggota dari masyarakat 38 RT yang sudah dipilih oleh Ketua RT masing-masing. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah dengan didampingi oleh Babinsa, Seklur dan Kasie Pemerintahan Karang Anyar dan berlangsung pada hari Jumat, 21 Mei 2021 jam 20.00 WITA s/d selesai.

Selain melaksanakan 2 kegiatan diatas, Kelurahan Karang Anyar juga melanjutkan kegiatan dengan melakukan aksi pembinaan dan pembagian Surat Edaran dari Satgas Covid-19 terbaru terkait penanganan kendali aman kegiatan ekonomi di jaman Covid-19. Kegiatan ini dilakukan di Cafe-Cafe yang terdapat di Jalan Meranti. Pembinaan dilakukan dengan menekankan taat dan patuh pada aturan Prokes dan jam operasional kegiatan tempat usaha pada malam hari.

 

 

 

 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA