Rakor Tindak Lanjut Evaluasi BUMRT Berbasis Kelurahan se-Kecamatan Sungai Kunjang
SAMARINDA.KARANGANYARNEWS-Kantor Kelurahan Karang Anyar menjadi tuan rumah kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Evaluasi Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) Berbasis Kelurahan se-Kecamatan Sungai Kunjang. Hadir pada kegiatan ini adalah Lurah se Kecamatan Sungai Kunjang dan dipimping langsung oleh Plh.Camat Sungai Kunjang-DILI STARIA HANDOKO.
Dalam kesempatan ini, dibahas mengenai kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk proses validasi data sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda. Kelengkapan tersebut meliputi:
Data NPWP
Dokumen Anggaran Dasar
Berita Acara Pembentukan BUMRT
Surat Keputusan (SK) dari Kecamatan Sungai Kunjang
Dokumen Perizinan Usaha, dll.
Kelurahan Karang Anyar sendiri saat ini telah memiliki 6 BUMRT yang aktif. Melalui rapat lanjutan ini, diharapkan setiap BUMRT dapat memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap sehingga proses validasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat kelembagaan BUMRT sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha berbasis komunitas.