Program Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025
SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- Sehubungan dengan akan dilaksanakannya program atau kegiatan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025 oleh Dinas Pemukiman Pendudukan Kota Samarinda maka, pada hari Kamis (12/06/2025) Tim Pendamping Dinas Perkim Kota Samarinda melaksanakan sosialisasi kegiatan tentang tata cara pelaksanaan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni tahun 2025 di Kantor Kelurahan Karang Anyar, Jln. MT. Haryono pada jam 10.00 Wita s/d selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Karang Anyar karena pada tahun ini Karang Anyar mendapatkan bantuan program tersebut sebanyak 18 rumah yang masuk kategori tidak layak huni. Dimana dari 18 Rumah dibagi menjadi 2 yakni Bantuan Renovasi Ringan dan Bantuan Renovasi Full keseluruhan. Tim dari Perkim Kota Samarinda sebelumnya telah melakukan kunjungan langsung atau melakukan verifikasi data secara langsung dengan mendatangi rumah-rumah yang diusulkan oleh Ketua RT Karang Anyar untuk di ikutkan program ini. Dan hasilnya terdapat 13 rumah yang masuk kategori renovasi ringan yaitu :
- RT.001 sebanyak 4 rumah;
- RT.013 sebanyak 2 rumah;
- RT.015 sebanyak 1 rumah;
- RT.017 sebanyak 1 rumah;
- RT.018 sebanyak 1 rumah;
- RT.020 sebanyak 2 rumah;
- RT.027 sebanyak 1 rumah;
- RT.032 sebanyak 1 rumah;
Dan 3 rumah yang masuk kategori renovasi full di 3 RT yaitu di RT.008, 010, 014. Untuk Nilai renovasinya adalah sebesar Rp30.000.000 untuk renovasi ringan dengan aturan Rp25.000.000 biaya belanja bahan material dan Rp5.000.000 biaya tukang. Dan untuk renovasi full sebesar Rp170.000.000 untuk tipe 36 dengan rincian Rp140.000.000 membeli bahan material dan Rp30.000.000 upah tukang.
Hadir pada kegiatan ini adalah 18 warga yang mendapat bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Plt.Lurah Karang Anyar-ZULKARNAIN RAMLI, Kasie Ekobang Karang Anyar-MARDIANA dan Tim Pendamping dari Disperkim Kota Samarinda.