Penerapan PPKM Level 3 di Kota Samarinda
SAMARINDA. KARANGANYARNEWS - Berdasarkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 5 tahun 2022 tentang penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam menghadapi Covid-19 di Kota Samarinda maka, masyarakat wajib mengikuti autran yang tertera di dalam Instruksi tersebut. Salah satunya adalah berkoordinasi, mengawasi dan lebih aktif dalam mengoptimalkan komunikasi serta pengendalian kegiatan di lingkungan masyarakat.
Saat ini salah satu varian dari Covid-19 yaitu OMICRON, sangat menyebar dengan luas terutama penularannya yang sangat cepat. Untuk itu, diharapkan warga Kota Samarinda khususnya Karang Anyar agar tetap mentaaati dan mengurangi kegiatan diluar rumah. Penggunaan Masker harus selalu tetap digalakkan, mencuci tangan se sering mungkin dan juga menjaga jarak. Peran dan Kerjasama Masyarakat sangat dibutuhkan untuk bisa selalu mengawasi dan mengevaluasi keadaan di lingkungan sekitar.
Kelurahan Karang Anyar pun aktif dalam mendukung Instruksi Wali Kota Samarinda yang keluar salah satunya menyelenggarakan Opersi Yustisi Masker di wilayah Karang Anyar. Kegiatan ini berlangsung setiap seminggu sekali dan diharapkan kesadaran masyarakat untuk selalu patuh menggunakan masker.
Kegiatan Operasi Yustisi Masker juga melibatkan para Kasie dan Staf, FKPM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Karang Anyar.