SAMARINDA. KARANGANYARNEWS - Pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 pada jam 21.00-22.30 Wita, Satuan Tugas Covid-19 Karang Anyar bersama Bhabinsakamtibmas dan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Karang Anyar telah melaksanakan kegiatan pembagian edaran Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Penerapan PPKM Level 4 di Kota Samarinda.

Sasaran yang dituju pada kegiatan ini adalah cafe, tempat makan dan penjual makanan yang dirasa rame dan padat. Area yang dituju adalah wilayah Jalan Meranti, Jalan Cendana, Jalan Banggeris, Jalan MT. Haryono dan Jalan Tengkawang. Sejauh ini, beberapa tempat yang didatangi sudah cukup bagus dalam hal penerapan Protokol Kesehatannya. Akan tetapi tingkat keramaiannya cukup tinggi dikarenakan kebanyakan masyarakat masih suka berkumpul. Untuk itu, Tim Satuan Tugas Covid-19 Karang Anyar pun tetap berpendirian untuk bisa memberikan himbauan agar para pemilik usaha makanan dan minuman bisa diajak bekerja sama dalam hal tata tertib penerapan kegiatan pada level 4 di Kota Samarinda.

Diharapkan Masyarakat bisa lebih bersabar dan taat dalam menjalani instruksi tersebut agar kota Samarinda bisa segera melandai dalam hal peningkatan virus covid-19 di kota ini.

 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA