SAMARINDA. KARANGANYARNEWS - Narkoba menjadi salah 1 momok menakutkan bagi kehidupan di lingkungan sekitar kita. Dampak yang diakibatkan dari Narkoba sangatlah berbahaya dan menjadi salah satu perhatian Negara dalam memerangi perang terhadap penggunaan dan peredaran Narkoba di Indonesia. 

Hampir di semua wilayah Indonesia terdapat peredaran Narkoba. Begitu juga dengan wilayah Karang Anyar. Sebagai salah 1 Kelurahan yang berada dibawah Kecamatan Sungai Kunjang, peredaran dan penggunaan Narkoba mesti sangat diwaspadai. Untuk bisa mendukung gerakan Say No Narkoba dan solusi pasca rehabilitasi Narkoba maka, BNN (Badan Narkotika Nasional) Kaltim pun mempunyai salah 1 program dalam membantu pemulihan atau sebagai Mitra kerja dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yaitu Agen Pemulihan. 

Agen Pemulihan adalah Mitra kerja dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yang bertugas memiliki kepedulian terhadap masalah Narkoba serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Tugas penting dari agen ini adalah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap mantan pengguna Narkoba setelah 4 bulan keluar dari masa rehabilitasi. Diharapkan dengan adanaya agen ini bisa membantu stigma di masyarakat mengenai mantan pecandu Narkoba. Mereka wajib untuk dibina dan dibantu kembali dalam kehidupan bersosialisasi bermasyarakat. 

Kelurahan Karang Anyar sendiri memiliki 2 Agen Pemulihan yaitu Novita Sari dan Hery Prasetyo. BNN (Badan Narkotika Nasional) Kaltim melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Karang Anyar pada hari Rabu (18/08/2021) jam 10.00 WITA dalam rangka agenda rutin pertemuan sekaligus koordinasi dengan 2 Agen Pemulihan Karang Anyar. Tampak hadir pada kegiatan pertemuan tersebut adalah Staf dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Kaltim, Perwakilan dari beberapa RT, Kasie Pemerintahan Karang Anyar Noormansyah, S. Sos.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA