SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- Sebagai bnetuk dukungan kepada Pemerintah dalam program Pelksanaan Pekan Imunisasi Nasional, maka semua Posyandu yang ada di wilayah Kelurahan Karang Anyar ikut turutmensukeskan acara tersebut.  Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi kejadian luar biasa polio pada anak bayi dan balita. Selain di Puskesmas Wonorejo dan Posyandu, kegiatan pemberian iunisasi ini juga dilakukan di sekolah PAUD, TK/RKA, SD/MI. 

Dikutip dari situs "https://infeksiemerging.kemkes.go.id/penyakit-virus/poliomyelitis-penyakit-virus-polio", Polio adalah Virus yang termasuk dalam golongan Human Enterovirus yang bereplikasi di usus dan dikeluarkan melalui tinja. Virus Polio terdiri dari 3 strain yaitu strain-1 (Brunhilde), strain-2 (Lansig), dan strain-3 (Leon), termasuk family Picornaviridae. Penyakit ini dapat menyebabkan kelumpuhan dengan kerusakan motor neuron pada cornu anterior dari sumsum tulang belakang akibat infeksi virus.

Virus polio yang ditemukan dapat berupa virus polio vaksin/sabin,  Virus polio liar/WPV (Wild Poliovirus) dan VDPV (Vaccine Derived Poliovirus). VDVP merupakan virus polio vaksin/sabin yang mengalami mutasi dan dapat menyebabkan kelumpuhan. Polio dapat menyerang pada usia berapa pun, tetapi polio terutama menyerang anak-anak di bawah usia lima tahun. 

Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat bisa berperan aktif untuk bisa selalu aware dengan penyakit Polio ini. Lurah Karang Anyar-H.Rusmin Nuryadin dengan ditemani Ketua PKK Karang Anyar-Fransiska Budiarti, melakukan kunjungan kegiatan ke 3 Posyandu yang ada di Kelurahan Karang Anyar, yaitu Posyandu Sehati, Posyandu Asparagus, Posyandu Wijaya Kusuma. 

Pelaksanaan jadwal kegiatan imunisasi ini akan berlangsung selama 6 hari dari tanggal 23-29 Juli 2024, pada jam 10.00 - 12.00 Wita.

 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA