SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- Sebagai bentuk dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran berperilaku hukum maka Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, melaksanakan kegiatan Sadar Hukum di Kelurahan Karang Anyar. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kewaspadaan kepada warga atau masyarakat bahwa ada Hukum yang mengatur segala bentuk kejahatan yang ada di Negara Indonesia.

Adapun materi yang dijelaskan adalah bagaimana kita bersikap, peduli dan selalu aware dengan lingkungan sekitar, seperti masalah gangguan keamanan dan ketertiban, kekerasan dalam rumah tangga dan perilaku remaja. Hadir sebagai pengisi materi atau narasumber adalah Eka Hurairah dari Kemenkumham Kaltim. 

Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung pada hari Kamis, 25 Juli 2024 pada jam 13.30 Wita di Ruang pertemuan Kantor Kelurahan Karang Anyar dengan peserta dari anggota PKK, Pengurus Posyandu, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Seklur dan Lurah.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA