SAMARINDA. KARANGANYARNEWS- Musrenbang adalah Musyawarah Rencana Pembangunan yang menjadi agenda wajib tahunan dilaksanakan oleh Kelurahan dan Kecamatan. Fungsi dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Ketua RT di wilayahnya untuk bisa melakukan pendataan pembangunan, lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya untuk kemudian dilaporkan ke pihak Kelurahan.

Sama seperti pada kegiatan Musrenbang yang telah dilaksanakan Kelurahan Karang Anyar pada hari Senin (06/12/2021) di Gedung LPM Karang Anyar Jalan Meranti 2 RT.016. Kelurahan sebagai penggagas dan penyalur data wajib menampung semua data yang diajukan untuk ditampung kemudian dipetakan berdasarkan bidang Infrastuktur dan Pemberdayaan. Selanjutnya, hasil dari Musrenbang kelurahan akan dibawa untuk di kemudian dimusyawarahkan kembali di tingkat Kecamatan. Tentunya sebelum dibawa ke kecamatan, seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat bersama Lurah akan menentukan mana yang akan menjadi prioritas untuk bisa diusulkan di tingkat Kecamatan.

Pada acara tersebut hadir 38 Ketua RT Karang Anyar, Lurah H. Rusmin Nuryadin bersama Kasie Ekonomi Mardiana, Kasie pemberdayaan Suryenidah, Babinsa Mahyuni dan Bhabinkamtibmas Yan Hardiwinata.

Selain itu, pada kesempatan kegiatan tersebut juga dilakukan koordinasi mengenai program Probebaya yang akan dilaksanakan pada tahun 2022. Dimana Lurah berharap agar para RT bisa lebih siap dan yakin dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan. Tentunya sesuai dengan Peraturan yang ada.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA