SAMARINDA. KARANGANYARNEWS - Berdasarkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 maka mulai tanggal 03 Juli hingga 20 Juli 2021 akan diberlakukan Pembatasan Kegiatan PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda. 

Dari data Dinkes Kota Samarinda hingga hari ini, Senin (05/07/2021) bahwa data pasien Covid-19 yang sedang dirawat berjumlah 690 pasien dengan total yang meninggal sebanyak 372 jiwa. Untuk Kelurahan Karang Anyar terdapat 7 pasien Covid-19 yang sedang dirawat. 

Masyarakat Kota Samarinda diharapkan untuk bisa patuh dan taat dalam menegakkan Protokol Kesehatan sesuai dengan ajuran yang telah berlaku seperti Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Menggunakan Double Masker. Diharapkan kerjasama yang baik dari semua elemen masyarakat, TNI-Polri, Kelurahan dan para Ketua RT serta Kecamatan demi menyelamatkan Masyarakat dari bahaya Covid-19 yang masih tampak sangat mengancam.

Instruksi akan kembali ditinjau berdasarkan perkembangan epidemi Covid-19 di Kota Samarinda. Dan tetap selalu waspada dan saling berdoa untuk meningkatkan keamanan bersama. 

 

Sumber gambar : IG Pemkot Samarinda

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA