SAMARINDA. KARANGANYARNEWS - Berdasarkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Mikro tahun 2021 untuk Kota Samarinda maka, pihak Kelurahan Karang Anyar yang terdiri dari Lurah, Kepala Seksi, Staf, Mahasiswa KKN Universitas Mulawarman Samarinda dan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Karang Anyar telah mengadakan Himbauan /Edaran Walikota tentang PPKM Mikro dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 pada Selasa (06/07/2021) di Jalan Banggeris ,Mt.Haryono ,Cendana , Meranti ( Pasar Malam , Pedagang Kaki Lima , Supermarket Eramat, Indomaret Dan Cafe  ) .

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat agar mentaati Peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Samarinda. Saat ini Kota Samarinda masuk dalam Zona Merah akibat lonjakan kasus Covid-19 yang meroket. Berdasarkan data terakhir dari Dinas Kota Samarinda pasien covid-19 yang dirawat berjumlah 691 dengan total yang meninggal sejumlah 382 orang.

 

Untuk itu, penerapan PPKM Mikro wajib diikuti oleh semua kalangan masyarakat sesuai dengan Instruksi dari Gubernur Provinsi Kaltim dan Presiden Republik Indonesia. Selain itu, kegiatan operasi Yustisi juga akan lebih sering dilaksanakan  secara rutin, terukur dan terpadu. Penerapan ini akan berlangsung dari tanggal 05 Juli hingga 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan epidemi Covid-19 di Kota Samarinda. Diharapkan kerjasama semua pihak eleman Masyarkat untuk bisa taat dan bise menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA