Dalam rangka jam kerja selama bulan Ramadhan maka, Kelurahan Karang Anyar mengikuti aturan dari Surat Edaran Nomor :061.2/0586/013.02 tentang Pengaturan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap Bulanan dan Pegawai Tidak Tetap Harian di Lingkungan Kota Samarinda pada Bulan Ramadhan 1440 H / 2019 M maka, pemberlakuan untuk jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja adalah sebagai berikut :

Hari Senin-Kamis : 08.00-15.30 Wita

Hari Jumat : 08.00-10.30 Wita

Dan yang memberlakukan 6 Hari kerja adalah sebagai berikut :

Hari Senin-Kamis : 08.00-14.30 Wita

Hari Jumat : 08.00-10.30 Wita

Hari Sabtu : 08.00-12.00 Wita

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1440 H.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA