SAMARINDA.KARANGANYARNEWS-Untuk mewujudkan Kota Samarinda yang tertib, bersih dan indah, maka penataan didalam kota wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satu hal yang mesti ditertibkan adalah keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak pada tempatnya. Seperti yang bisa dilihat di Jalan Cendana khususnya di bagian belakang Islamic Center. Banyaknya para PKL yang berdiri tidak pada tempatnya dan tentunya mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Terdapat lebih dari 40 Pedagang Kaki Lima yang berjualan Jalan Cendana khususnya di bagian belakang Islamic Center. Dan yang menjadi masalah dari keberadaan mereka adalah posisi mereka berjualan yaitu di atas trotoar pejalan kaki. Selain itu, juga dekat dengan kawasan perkantoran, klinik kesehatan, Mesjid, Langggar dan Sekolah TK. Pihak Satpol PP Kota Samarinda pun sudah memberikan teguran kepada para PKL agar segera membongkar tempat jualan mereka selama 4 hari yaitu dari tanggal 05-08 Januari 2022.
Untuk mengantisipasi terjadinya pembongkaran massal maka pada hari Sabtu (07/01/2022) jam 20.30-22.00, pihak Kecamatan Sungai Kunjang yang diwakili oleh Plt. Camat yaitu Aditya Koesprayogi bersama Lurah Karang Anyar H. Rusmin Nuryadin, Bhabinkamtibmas Karang Anyar Yan Hadiwinata, FKPM dan Staf Karang Anyar melakukan pemberian Himbauan kepada para PKL agar segera membongkar Lapak jualan mereka, sehingga barang-barang jualan mereka masih bisa diselamatkan.