SAMARINDA.KARANGANYARNEWS-Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda No.19 Tahun 2021 mengenai pelarangan berjualan diatas Jalan Trotoar maka, Tim K3 (Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan) Karang Anyar melakukan pemasangan spanduk di Jalan Trotoar Cendana (belakang Islamic Center). Hal ini berkaitan dengan upaya Kota Samarinda untuk mewujudkan Kota Samarinda menjadi kota yang bersih dan tertib. Sebagai jalur trotoar pejalan kaki, sudah sepantasnya jika fasilitas umum tersebut digunakan sebagaimana mestinya.
Selain melakukan pemasangan spanduk, kegiatan berlanjut dengan melakukan pembongkaran tempat kumuh di Jalan Teuku Umar, tepatnya di bekas pangkalan Ojek dengan lampu lalu lintas persimpangan empat Jalan Teuku Umar. Hal ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga dan pemantauan yang dilakukan oleh Tim K3 Karang Anyar bahwa terdapat warga yang tinggal dan tidur di kasur di bekas pangkalan ojek tersebut. Ini tentunya pemandangan kurang baik dan mesti ditertibkan demi kenyamanan bersama.
Tim K3 (Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan) Karang Anyar terdiri dari Lurah, Sekretaris Lurah, Bhabinkamtibmas , Babinsa dan Kepala Seksi Lingkungan Hidup. Kegiatan berlangsung pada Selasa (11/01/2022) pada jam 10.00.