SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

KD ini bertujuan untuk 

  • mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
  • meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
  • mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;
  • mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

(disadur dari  "https://kebasenkec.banyumaskab.go.id/read/47388/identitas-kependudukan-digital-ikd-bag-1#:~:text=IKD%20atau%20Identitas%20Kependudukan%20Digital,Pribadi%20sebagai%20identitas%20yang%20bersangkutan." )

Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk memperluas cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD).  Begitu juga dengan Dinas Kependudukan Capil Kota Samarinda berupaya agar Masyarakat Samarinda untuk bisa melek dengan teknologi informasi yang semakin berkembang termasuk data digital. Sehingga dibutuhkan bantuan dari Kelurahan untuk bisa membantu mensukseskan program ini. 

Untuk itu, pada hari Senin (12/08/2024) Dinas Kependudukan Capil Kota Samarinda melaksanakan acara Gebyar IKD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Mangkupalas Balaikota Samarinda pada jam 08.30 Wita. Tujuannya agar tercapai target nasional sebesar 30% dari jumlah penduduk wajib KTP tahun 2024. Dan semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan sukses dan Masyarakat Samarinda bisa memiliki aktivasi IKD tersebut. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA