SAMARINDA.KARANGANYARNEWS-Sebanyak 400 karung beras ukuran 15kg telah disiapkan untuk dibagikan ke 400 jiwa warga kurang mampu Kelurahan Karang Anyar. Data penerima ini adalah data yang diambil dari SSN (security social number) dari Dinas Sosial dan Diskominfo Kota Samarinda. Adapun syarat untuk pengambilan bantuan pangan beras ini adalah fotokopi KK dan membawa Ektp asli yang sesuai dengan nama warga penerima. 

Pada hari ini, Kamis (04/09/2025) pada jam 09.00 WITA bertempat di Taman Lalu Lintas Letj.MT.Haryono, telah dilaksanakan acara penyerahan secara simbolis bantuan beras pangan kepada warga Kelurahan Karang Anyar dengan diserahkan langsung oleh Wawali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, SE.,MM. Pada kesempatan ini, Wawali Kota Samarinda dalam pidatonya berpesan agar kerjasama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan seluruh unsur dan lapisan warga Kota Samarinda tetap terjaga dan harmonis agar bisa terciptanya Kota Samarinda menjadi kota yang aman dan tenteram. Selain itu, seluruh warga iuga diminta untuk selalu menjaga kebersihan lingkungannya dengan salah satu caranya adalah memilah sampah dengan baik sehingga penanganan sampah di Kota Samarinda bisa tertata dan menghasilkan hasil yang bermanfaat bagi Kota Samarinda. "Mau tidak mau warga mesti belajar cara memilah sampah dengan benar, selain itu kami juga menghimbau bagi warga untuk mulai gemar bercocok tanaman sayuran di halaman rumahnya sehingga warga bisa menjadi lebih mandiri dalam pangan." 

Hadir pada kegiatan ini juga adalah Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kota Samarinda, Camat Sungai Kunjang, Lurah se Kecamatan Sungai Kunjang, para Ketua RT dan warga Kelurahan Karang Anyar penerima bantuan pangan beras. Acara ini diprakarsai oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Samarinda dengan Kelurahan Karang Anyar sebagai tempat untuk dilaksanakannya kegiatan penyerahan secara simbolis bantuan pangan beras ini. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA