Diberitahukan kepada para ketua RT agar menghimbau warganya untuk tidak membuang sampah di luar tong sampah pembuangan sampah pada jam 18.00. Perlu diperhatikan adalah jangan sampai membuang di luar pada tempatnya. DLH atau Dinas Lingkungan Hidup akan mengadakan tangkap tangan bagi warga yang bandel dan DLH akan mengadakan suifing kepada warga yg membuang sampah di luar tong sampah yg sudah di sediakan dari DLH. Apabila bagi warga yg membuang sampah depan toko atau samping toko akan dikenakan denda sebesar Rp 50 jt dan di kenakan yustisi denda di tempat dan tidak akan ditolerir. Himbauan ini agar di sampaikan ke warga melalui langgar dan masjid setempat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pihak petugas kebersihan dari DLH tidak akan mengangkut sampah di luar tempat sampah agar kota Samarinda bersih. Kami memohon bantuan dari kesadaran warga membuang sampah. Perlu di ingatkan bahwa peraturan tersebut ada di atur dalam Peraturan Pemerintah Kota Samarinda Nomor 02 tahun 2011 Pasal 26 "Kewajiban masyarakat agar memelihara lingkungan dan seterusnya..." dan tidak kalah pentingnya agar setiap warga yg mengadakan kegiatan/aktifitas diharapkan untuk mengurangi bahan plastik susah hancur, maka gunakan kemasan yg sekali pakai dan mudah hancur dan jangan mengunakan kemasan air minum isi ulang atau tumbler berbahan pastik yg susah hancur seperti tas kresek. Semoga dengan adanya Peraturan ini bisa membuat kesadaran warga Kota Samarinda terketuk untuk bisa mentaati peraturan yang sudah dibuat demi kesejahteraan dan ketertiban bersama.