SAMARINDA.KARANGANYARNEWS - Berdasarkan laporan dari warga di Jalan Kahoi RT.035 bahwa terdapat kemiringan tembok pembatas tanah antara tanah milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan rumah di pemukiman warga. Dari laporan tersebut maka, Lurah Karang Anyar H. RUSMIN NURYADIN dengan ditemani Kasie Pemerintahan NOORMANSYAH, Kasie Lingkungan Hidup MARDIANA dengan Babinsa dan Bhabinkamtibkas Karang Anyar melakukan kunjungan ke wilayah RT.035 tersebut. 

Hal ini perlu diantisipasi agar tembok pembatas tersebut untuk segera ditangani oleh pihak PLN sebagai pemilik lahan dan tembok. Terdapat 6 pintu rumah sewaan dan 1 rumah warga yang posisinya sangat dekat dengan tembok tersebut. Sebagai Kelurahan, tentunya berharap agar pihak PLN bisa segera memperbaiki kondisi tersebut. Untuk masalah patokan tanah dan rumah yang terkena dampaknya bisa di musyawarahkan dengan baik antara pihak PLN dan warga disekitaran tersebut. 

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, warga berharap agar Kelurahan juga bisa memfasilitasi kegiatan musyawarah warga dan pihak PLN. Sebagai langka berikutnya yang diambil maka, Lurah melakukan koordinasi dengan ketua RT.035 Karang Anyar Bapak H. ARMAIN. Hasilnya adalah untuk bisa segera menghubungi pihak PLN dalam menyelesaikan masalah tersebut. 

Kunjungan ini berlangsung pada Rabu (06/04/2022) di Jalan Kahoi RT.035 pada jam 09.30 Wita.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA