Berdasarkan Instruksi dari Lurah Karang Anyar tanggal 22 Juli 2019 dengan ini diberitahukan kepada seluruh warga Kelurahan Karang Anyar maupun Instansi terkait, Kelurahan Karang Anyar sejak tanggal 22 Juli 2019 Instansi terkait wajib melampirkan Surat Pengantar yang ditandatangani dari Ketua RT tempat warga yang bersangkutan tinggal. Warga Masyarakat/Instansi terkait yang ingin mengurus Surat Relas/Panggilan dari Pengadilan, diharap dapat langsung menemui warga yang bersangkutan atau Ketua RT di tempat warga bersangkutan tinggal. Instruksi dibuat dikarenakan Kelurahan Karang Anyar pernah mendapatkan keluhan dari warga yang berkaitan dengan Surat Relas tersebut berupa tidak tersampaikan Surat Relas tersebut dari Penggugat terhadap tergugat yang berdomisili di kelurahan. Sementara seperti biasanya pihak dari Pengadilan selalu meminta tanda tangan dari Pejabat Kelurahan sebagai bukti penyampaian informasi dari Surat Relas yang ada. Untuk itu dengan adanya Instruksi ini bisa lebih informatif dan Surat Relas yang ada bisa disampaikan oleh pihak Pengadilan kepada yang bersangkutan secara langsung. Jadi diharapkan sebelum ke Kelurahan di tandatangani maka diketahui oleh Ketua RT setempat dulu karena Ketua RT yang bisa mengecek langsung dan tahu keberadaan yang bersangkutan ada atau tidak adanya. Sehingga Surat Relas bisa di tandatangani oleh Pejabat Kelurahan Karang Anyar dengan melampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT setempat.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA