Anak rentan untuk disakiti, anak juga rentan untuk terkena penyakit. Oleh karena itu, kepedulian antar sesama mesti ditingkatkan demi keberlangsungan hidup Generasi berikutnya. Anak adalah calon penerus Bangsa dan Negara. Anak mesti dilindungi oleh pihak manapun guna tercapainya asas Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Kesadaran untuk bisa lebih mawas terhadap Perlindungan Anak mesti ditingkatkan agar tidak menjadi permasalahan sosial yang menjadi besar dan berat. Sebagai Masyarakat yang hidup berdampingan dan Mahkluk Sosial perlu komunikasi yang nyata dan seimbang agar bisa ditemukan jalan keluar dari permasalahan yang ada. Untuk itu Masyarakat diperlukan sangat berperan aktif dalam hal ikut menjaga dan melindungi keadilan bagi perlindungan anak. Sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Peremuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda perlu mengadakan Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat. Acara yang berlangsung  pada hari Kamis, 29 September 2018 di Balai LPM Kelurahan Karang Anyar di buka oleh Sekretaris Lurah Karang Anyar Bpk. Achmad Suriani,SE,M.Si dan diisi materi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak. Acara juga di hadiri oleh para Ketua RT Se Kelurahan Karang Anyar. Semoga setelah mengikuti Kegiatan ini para Ketua RT bisa lebih meningkatkan lagi kewaspadaan dan kerja sama dengan warga sekitar terhadap Perlindungan Anak di kawasannya.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA