SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- Sehubungan dengan akan berlangsungnya event Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak pada tanggal 27 November 2024, maka PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Karang Anyar pada hari ini Sabtu (07/09/2024) melaksanakan rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada jam 09.30 Wita. Sesuai arahan dari KPU Kota Samarinda maka perlu diadakan rapat pleno mengenai data pemilih.

Data Pemilih adalah data yang berisi nama-nama beserta keterangan penduduk seperti memuat Nama, NIP dan alamat yang berguna sebagai data yang akan digunakan pada Pemilu Pilkada 2024. Data ini merupakan salah 1 unsur penting sebagai bahan untuk pelaksanaan Pemilu. Sehingga data nya pun benar-benar harus akurat dan sesuai dengan data kependudukan yang sebenarnya. 

Sampai pada tahap Pleno DPSHP ini, Kelurahan Karang Anyar telah mendata data pemilihnya dari 38 RT se Karang Anyar. Data DPSHP Kelurahan Karang Anyar telah tercata sebanyak 11.942 Pemilih dan terdiri dari 23 TPS, dengan rincian :

Jumlah pemilih Laki-Laki : 6069

Jumlah Pemilih Perempuan : 5873

Data ini baru masuk sampai ke tahap DPSHP sebelum akhirnya diputuskan menjadi data DPT (Data Pemilih Tetap). Hadir pada kegiatan ini PPS dan Sekretariat PPS Karang Anyar, PPK Sungai Kunjang, Lurah Karang Anyar, Babinkamtibmas Karang Anyar, Panwas Pemilu dan tim perwakilan Paslon. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA