SAMARINDA. KARANGANYARNEWS - Posyandu adalah usaha bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Posyandu sendiri lebih menitikberatkan kepada kesehatan balita, Ibu hamil, program Keluarga Berencana, pemberian imunisasi, pemantauan gizi dan lansia.

Kelurahan Karang Anyar sendiri memiliki 21 Posyandu dan 2 Posyandu Lansia. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Samarinda memiliki sebuah program bernama POSDIRA. POSDIRA adalah kependekan dari Posyandu Digital Samarinda dan nama aplikasinya adalah "Si Pessut". Selama ini, Posyandu dalam membuat Laporan selalu manual dengan ditulis di sebuah kertas dan dengan adanya aplikasi Posdira maka, akan memudahkan petugas Posyandu untuk mengirimkan laporannya agar lebih tertata, rapi dan sesuai dengan perkembangan digital jaman sekarang. Aplikasi Si Pessut sendiri dibuat oleh Diskominfo Kota Samarinda dengan bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Samarinda.

Untuk itu, melalui Tim PKK Kota Samarinda Pojok Kerja Bagian 4 telah melakukan Penyegaran Kader Posyandu dengan tema Sosialisasi Program Posyandu Digital Samarinda (Posdira) di Kantor Kelurahan Karang Anyar pada hari Kamis-Jumat, 16-17 September 2021 jam 08.30-11.30 Wita. Diharapkan dengan kegitan ini bisa sangat membantu Kader Posyandu agar bisa beradaptasi dengan kemajuan jaman dan teknologi informasi agar bisa lebih nyaman dan mudah dalam bekerja khususnya dalam pelaporan.

Hadir dalam kegiatan ini adalah para peserta kader Posyandu se Kelurahan Karang Anyar, Tim PKK Kota Samarinda Pokja 4 sebagai pengisi materi dan acara, dan Lurah Karang Anyar Mochammad Erlan, SE sebagai pembuka dan penutup acara sekaligus mengawasi kegiatan. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA