SAMARINDAKARANGANYARNEWS- Lurah Karang Anyar-H. Rusmin Nuryadin, SE.,M.Si mendapatkan Penghargaan sebagai Lurah terbaik se Kecamatan Sungai Kunjang untuk tahun periode 2023-2024. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Camat Sungai Kunjang-Dwi Siti Noorbayah, M.Si pada tadi pagi, Senin (23/09/2024) di acara Apel Senin Gabungan se Kecamatan Sungai Kunjang.

Bpk. Rusmin Nuryadin telah menjadi Lurah di Kelurahan Karang Anyar sejak  25 Oktober 2021 dan masih berlangsung hingga sekarang. Kunci utama dari gaya kepemimpinannya adalah komunikasi yang intens serta selalu melakukan koordinasi dengan semua pihak dan tetap mengawasi jalannya kegiatan atau program yang berlangsung.

Selain itu, pada hari sebelumnya, Minggu (22/09/2024) di acara Kemala Run Polresta Samarinda, Bpk. Rusmin Nuryadin menerima undangan untuk menerima penghargaan langsung dari Polresta Samarinda untuk kategori kontribusi dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di Daerah Hukum Polrest Samarinda. Kamseltibcarlantas itu sendiri adalah kependekan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) merupakan kondisi ideal dalam berlalu lintas, mencegah atau meminimalisasi kecelakaan. Dalam hal ini Kelurahan Karang Anyar sudah menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas berupa adanya Taman Lalu Lintas Letj.MT. Haryono yang berada di Jalan MT.Haryono. Dengan adanya taman ini menjadi taman edukasi bagi para anak-anak untuk belajar mengenal tanda-tanda lalu lintas Jalan raya. Keberadaan Taman ini tidak lepas dari dukungan dari Pemerintah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda serta dari PT. Pertamina.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Polresta Samarinda, Dr. Ary Fadli kepada Lurah Karang Anyar-H. Rusmin Nuryadin, SE.,M.Si.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA