Pembentukan KPPS pada Pilkada Kepala Daerah Tahun 2020
Mulai tanggal 07 Oktober hingga 13 Oktober 2020 pendaftaran KPPS di tiap-tiap Kelurahan telah dibuka secara umum. Ini merupakan bagian penting dari unsur penyelenggaraan Pilkada agar bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Pembentukan KPPS adalah hal mutlak yang mesti dilaksanakan karena tugas KPPS di masing-masing TPS lah yang akan menjalankan kegiatan proses pemilihan umum tersebut.
Proses pembentukan akan berjalan selama sebulan dengan hasil penetapan KPPS akan ditetapkan pada tanggal 04-07 November 2020. Adapun Surat atau formulir yang wajib diisi ada 5 lembar dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ada dan bisa dipenuhi sesuai dengan klasifikasi nya. Masa kerja PPS adalah sebulan yaitu dari tanggal 24 November 2020 hingga 23 Desember 2020.
Kelurahan Karang Anyar sendiri memiliki 41 TPS yang tersebar di 38 RT se Karang Anyar. Untuk informasi lebih lanjut bisa segera untuk mendatangi langsung tim PPS masing-masing Kelurahan untuk berkonsultasi dan mengambil formulir pendaftarannya. Mari kita sukseskan event penyelenggaraan Pilkada Kepala Daerah serentak tahun 2020 pada tanggal 09 Desember 2020.