SAMARINDA. KARANGANYARNEWS - Berdasarkan Surat Masuk dari Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun dengan nomor 440/22348/100.02 tanggal 21 Juli 2021 mengenai Pembagian Tugas Surveilans Kecamatan maka, adapun salah tugas dari Kecamatan adalah melakukan pemantauan pasien isolasi mandiri di wilayah masing-masing, untuk keperluan sosial dan permasalahan masyarakat lainnya akan dilakukan melalui kunjungan rumah, komunikasi via whatsapp atau telepon.
Kecamatan sebagai ketua Satgas COVID-19 Kecamatan melakukan pemantauan isolasi mandiri bersama jajaran Kecamatan dan Kelurahan. Kelurahan Karang Anyar masuk kedalam wilayah Kecamatan Sungai Kunjang. Sehingga apabila ada permasalahan sosial terkait isolasi mandiri maka bisa menghubungi ke nomor telepon yang tersedia di bawah ini. Terdapat 10 Kecamatan di Kota Samarinda dan Sungai Kunjang salah satunya.
Disini peran Ketua RT diharapkan untuk sangat aktif dalam membantu mengawasi Isolasi Mandiri yang dijalankan oleh warganya yang apabila ada menjalaninya. Dan juga berkoordinasi secara rutin ke Satgas COVID-19 Kecamatan sesuai dengan area tempat tinggalnya.