Senin, 13 Mei 2019 yang Bertempat di Kantor Bappeda Kota Samarinda, Jalan Dahlia, telah dilaksanakan Sosialisasi mekanisme dan pengelolaan tanggung jawab terhadap Dana Tambahan Kelurahan untuk tahun 2019. Program ini merupakan program dari Pemerintah Pusat guna memenuhi Sarana Prasarana dan Infrastruktur di Wilayah Kelurahan. Adapun program Dana Kelurahan ini terbagi menjadi 2 bagian yaitu Kesejahteraan Rakyat dan Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Dana nya sendiri sebesar Rp350,000,000 untuk tiap-tiap Kelurahan di Kota Samarinda. Adapun yang menjadi landasan untuk Kegiatan Sosialisasi tersebut adalah Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan Tahun anggaran 2019. Program ini merupakan program yang mengatur dua substansi pokok yaitu Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA