SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- Kelurahan mempunyai salah satu fungsi yang utama yaitu, melaksanakan pelayanan prima kepada warga atau masyarakatnya. Adapun pelayanan yang diberikan adalah pelayanan publik, diantaranya adalah pelayanan kependudukan, pemberian surat keterangan umum, pelayanan yang bersifat pemerintahan, ketentraman dan ketertiban serta sosial dan kesejahteraan warga. Kelurahan juga sebagai ujung tombak bagi Pemerintah setingkat diatasnya juga berperan dalam meberikan informasi dasar kepada kahalayak untuk bisa dipublikasikan.

Untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan di Kantor Kelurahan, maka perlu ditingkatkan dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat kepada para warga yang berkunjung ke Kantor Kelurahan. Adapun terdapat 9 unsur penilaian dalam pelaksanaan survei ini yaitu penilaian persyaratan pelayanan, Mekanisme prosedur pelayanan, Waktu Pelaksanaan pelayanan, Biaya pelayanan, Produk pelayanan, Kompetensi pelaksana pelayanan, Perilaku pelaksanan Pelayanan, Penanganan pengaduan, saran dan masukan pelayanan serta Sarana dan Prasarana Ruang Pelayanan. Waktu surevi dilaksanakan selama 9 bulan dari periode April-Desember 2022 dengan jumlah responden sebanyak 290 responden. Dan dari hasil akhir penilaian survei per 31 Desember 2022 hasilnya adalah 88.8 dengan predikat sangat baik. 

Dan dari 9 unsur penilaian tersebut, adalah unsur biaya, unsur penanganan pengaduan pelayanan, unsur perilaku pelaksana pelayanan dan kompetensi pelaksana pelayanan yang memiliki penilaian paling tinggi untuk hasil surveinya. Sementara nilai terendah adalah Unsur persyaratan pelayanan. Kedepannya, Kelurahan Karang Anyar akan membuat persyaratan pelayanan menjadi lebih simpel dan efisien serta paperless. 

Proses pemgambilan Survei dilaksanakan secara elektronik dan tertulis. Hasil dari penilaian akhir Survei kepuasan Masyarakat ini telah dituangkan dalam Laporan IKM tahun 2022 oleh Bagian Organisasi Daerah Kota Samarinda dengan nomor Suratnya adalah 000.8.3.1/0129/013.02 pada tanggal 12 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Plh.Sekretaris Daerah, DR.H.Muh.Ridwan Tassa, M.M.Pd.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA