SAMARINDA.KARANGANYARNEWS-Pelayanan Informasi Publik adalah sesuatu hal yang sangat dibutuhkan dalam menerapkan dan menciptakan pelayanan publik yang prima. Informasi akan pelayanan patut ditingkatkan dan di informasikan dengan jelas dan seksama agar masyarakat bisa tahu dan tidak kecewa dengan informasi yang disampaikan. Untuk bisa mendukung terwujudnya itu semua maka, perlu adanya media informasi untuk bisa mewujudkan itu semua. Seperti media sosial yang populer yaitu Facebook, Instagram, Twitter dan Website. 

Kelurahan Karang Anyar sendiri saat ini aktif dalam memberikan pelayanan informasi publik, terutama hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Kelurahan. Adapun media yang digunakan dalam penerapan pelayanan informasi tersebut adalah Facebook, Instagram dan Website. Di era keterbukaan Informasi sekarang perlu ditingkatkan dan selaras dengan kemajuan teknologi informasi yang ada. Atas dasar itulah, Kelurahan Gayam dari Kecamatan Tanjung Redeb, Berau melakukan kegiatan Studi Tiru terkait penerapan  pelayanan Informasi Publik dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Karang Anyar. 

Kunjungan ini dilakukan untuk bisa saling berbagi mengenai penerapan pelayanan informasi publik dan bagaimana dampaknya di kedua Kelurahan ini. Kebutuhan informasi tentunya sangat diperlukan demi menyebarkan informasi umum dan khusus kepada masyarakat agar menjadi lebih transparan. Kegiatan kunjungan ini berlangsung pada Kamis (227/06/2024) jam 10.00 WITA dengan Kelurahan Gayam sendiri diwakili oleh 6 orang pegawainya  oleh Sekretaris Kelurahan, Kasie Pemerintahan, Kasie Pemberdayaan dan 3 orang staf  dan diterima langsung oleh Lurah Karang Anyar H. Rusmin Nuryadin, SE.,M.Si di kantor Kelurahan Karang Anyar. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA