SAMARINDAKARANGANYARNEWS – Sebagai upaya memperkuat koordinasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Kelurahan Karang Anyar terpilih menjadi tuan rumah dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Kamtibmas tingkat Kecamatan Sungai Kunjang yang berlangsung Selasa (10/02/2026) pada jam 20.30 WITA.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran penting di wilayah Sungai Kunjang, termasuk Camat Sungai Kunjang, Kapolsek Sungai Kunjang beserta jajaran, Danramil, serta Forkopimcam. Turut hadir pula Lurah serta personel FKPM  se-Kecamatan Sungai Kunjang, Ketua FKPM Sungai Kunjang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai peta kerawanan di wilayah Sungai Kunjang. Berdasarkan data evaluasi yang disampaikan, terungkap bahwa kasus pencurian masih menduduki peringkat tertinggi dalam angka kriminalitas di wilayah ini. Selain itu, perhatian serius juga diberikan pada tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta berbagai kasus perselisihan antarwarga.

"Koordinasi ini sangat krusial. Kita tidak hanya bicara soal penegakan hukum, tapi bagaimana fungsi FKPM, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di lapangan bisa melakukan langkah preventif agar kasus seperti pencurian dan perselisihan bisa ditekan sejak dini," ujar Camat Sungai Kunjang rapat di hadapan para peserta.

Rakor ini juga menjadi ajang penguatan peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) di setiap kelurahan. Kehadiran FKPM diharapkan menjadi garda terdepan dalam memediasi perselisihan ringan di masyarakat sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih jauh.

Dengan adanya pertemuan rutin ini, diharapkan sinergitas antara pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, dan elemen masyarakat dapat semakin solid demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA