SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- Berdasarkan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/HK-KS/III/2024, Tentang penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah dalam wilayah Kota Samarinda tahun 1445 H/ 2024 M ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Kadar zakat fitrah berupa beras sebesar 2.75 kg per jiwa.
  2. Kadar zakat fiti berupa uang, mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sbg berikut :

          a. Kategori I : Rp75.000 per jiwa

          b. Kategori II : Rp60.000 per jiwa

          c. Kategori III : Rp46.000 per jiwa

      3. Kadar Fidyah berupa uang sebera :

a. Kategori I : Rp40.000 per jiwa

b. Kategori II : Rp25.000 per jiwa 

Dianjurkan untuk membayar zakat melalui BAZNAS (Badan amal zakat nasional) kota Samarinda atau unit pengumpul zakat dari Baznas. Dan  untuk membayar zakat fitrah sedini mungkin agar tidak menunggu hingga berkahirnya waktu Ramadhan. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA