Kadar Zakat Fitrah Kota Samarinda tahun 2024
085250498865
March 19, 2024
SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- Berdasarkan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/HK-KS/III/2024, Tentang penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah dalam wilayah Kota Samarinda tahun 1445 H/ 2024 M ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Kadar zakat fitrah berupa beras sebesar 2.75 kg per jiwa.
- Kadar zakat fiti berupa uang, mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sbg berikut :
a. Kategori I : Rp75.000 per jiwa
b. Kategori II : Rp60.000 per jiwa
c. Kategori III : Rp46.000 per jiwa
3. Kadar Fidyah berupa uang sebera :
a. Kategori I : Rp40.000 per jiwa
b. Kategori II : Rp25.000 per jiwa
Dianjurkan untuk membayar zakat melalui BAZNAS (Badan amal zakat nasional) kota Samarinda atau unit pengumpul zakat dari Baznas. Dan untuk membayar zakat fitrah sedini mungkin agar tidak menunggu hingga berkahirnya waktu Ramadhan.