SAMARINDA.KARANGANYARNEWS-Pada Hari Jumat (malam sabtu) tgl 07 maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita, Plt.Lurah bersama FKPM & Bhabinkamtibmas Karang Anyar melakukan peringatan atau himbauan ke cafe  warkop puncak biru dan cafe warkop  hijau daun untuk tidak beraktivitas atau menyalakan musik keras melewati pukul 23.00 WITA. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat atas aktifitas cafe tersebut melewati jam yg telah di tentukan terhadap selebaran Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0797/011.04 Tanggal 24 Februari 2025 Perihal Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Sejenisnya Serta Rumah Billard dan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha Tahun 2025 di Kota Samarinda termasuk di wilayah kelurahan karang anyar, kecamatan sungai kunjang, kota Samarinda. 

Turut hadir dlm menyampaikan teguran dan himbauan adlh:
1.Plt Lurah Karang Anyar
2.Bhabinkamtibmas kel.karang anyar
3.Staf Kel. Karang anyar
4.Ketua LPM dan Anggota
5.Ketua FKPM dan anggota
6.Ketua RT. 37 Kel.Karang Anyar

Kegiatan berlangsung kondusif dan aman, semoga ke depannya kita bersama bisa saling menghargai dan menghormati apa yang sudah ditetapkan dan menjadi aturan yang berlaku.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA