SAMARINDA.KARANGANYARNEWS-Pada Hari Jumat (malam sabtu) tgl 07 maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita, Plt.Lurah bersama FKPM & Bhabinkamtibmas Karang Anyar melakukan peringatan atau himbauan ke cafe warkop puncak biru dan cafe warkop hijau daun untuk tidak beraktivitas atau menyalakan musik keras melewati pukul 23.00 WITA. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat atas aktifitas cafe tersebut melewati jam yg telah di tentukan terhadap selebaran Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0797/011.04 Tanggal 24 Februari 2025 Perihal Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Sejenisnya Serta Rumah Billard dan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha Tahun 2025 di Kota Samarinda termasuk di wilayah kelurahan karang anyar, kecamatan sungai kunjang, kota Samarinda.
Turut hadir dlm menyampaikan teguran dan himbauan adlh:
1.Plt Lurah Karang Anyar
2.Bhabinkamtibmas kel.karang anyar
3.Staf Kel. Karang anyar
4.Ketua LPM dan Anggota
5.Ketua FKPM dan anggota
6.Ketua RT. 37 Kel.Karang Anyar
Kegiatan berlangsung kondusif dan aman, semoga ke depannya kita bersama bisa saling menghargai dan menghormati apa yang sudah ditetapkan dan menjadi aturan yang berlaku.
