SAMARINDA.KARANGANYARNEWS - Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2004 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Samarinda, maka Kecamatan Sungai Kunjang melakukan penertiban Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di wilayah Jalan Cendana. Ibu Dwi Siti Noorbayah yang merupakan Camat Sungai Kunjang memimpin langsung operasi ini dengan didukung dari pihak TNI, Polri, Satpol PP Kota Samarinda, FKPM Kecamatan Sungai Kunjang dan juga FKPM Karang Anyar.
Adapun yang menjadi titik kumpul untuk pertemuan ini adalah halaman belakang Islamic Center Samarinda. Dan kawasan yang disusur adalah Sepanjang Jalan Cendana. Wilayah Jalan Cendana selama ini selalu ramai dengan para PKL, Pemerintah dalam hal ini hanya menertibkan saja letak posisi berjualan mereka. Pemerintah Kota Samarinda sendiri tidak ada maksud untuk menghapus jejak para PKL akan tetapi, lebih ke posisi atau letak jualan yang sesuai dengan aturan yang ada. Adapun aturan yang mesti diikuti adalah tidak boleh berjualan di atas parit, trotoar dan pinggir jalan raya. Ini tentunya akan menggangu ketertiban para pengguna jalan. Silakan berjualan asalkan sesuai aturan dan bisa mentaati aturan dari Pemerintah Kota Samarinda.
Keberadaan para PKL ini salah satunya sebagai roda penggerak perekonomian sebuah tempat dan Pemerintah Kota Samarinda pun mendukung asalkan sesuai dengan aturan dan tertib aturan yang berlaku. Hadir juga mendampingi Kecamatan dalam kegiatan ini adalah pihak dari Kelurahan Teluk Lerong Ulu dan tentunya Kelurahan Karang Anyar yang dihadiri langsung oleh Lurah Karang Anyar, H. Rusmin Nuryadin, Kasie Penerintaban, Andi Masniah, Kasie Ekobang, Mardiana, Ketua FKPM Karang Anyar, Bpk. Aminuddin, Staf Karang Anyar dan juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas Karang Anyar. Acara berlangsung tertib pada Kamis (11/05/2023) jam 15.00 Wita.