Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda
Berdasarkan Surat Edaran dari Gugus Tugas Peecepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda Nomor 360/003/300.07 tentang Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda maka di dalam salah satu isinya adalah OPD Pelayanan Publik seperti Kelurahan/Kecamatan dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standard dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga Masyarakat wajib menggunakan Masker. Hal ini akan berlangsung secara efektif pada tanggal 01 Juni 2020. Sehingga bagi warga yang akan mengurus surat-surat kependudukan ataupun ada urusan penting ke kantor Kelurahan untuk bisa mematuhi protokol kesehatan yang ada dan wajib menggunakan Masker. Hal ini sesuai dari anjuran WHO dan Pemerintah demi menghindari tertularnya virus Covid-19.
Khusus untuk Kelurahan Karang Anyar sendiri sebenarnya sudah menjalankan kegiatan pelayanan publik dari awal pandemi berlangsung hingga sekarang tetapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Adapun protokol kesehatan yang sudah diterapkan di Kelurahan Karang Anyar adalah menyediakan tempat cuci tangan beserta sabunnya sebelum masuk ke area pelayanan. Semua berkas pelayanan diletakkan di kotak berkas dan diberi jarak sehingga staf pelayanan tidak langsung berhadapan dengan Warga. Staf pelayanan juga selalu menggunakan Masker sesuai dengan standard Masker kesehatan.
Tentunya kegiatan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan semoga kita bisa bekerja sama demi keberlangsungan kehidupan ekonomi dan usaha di situasi pandemi ini.