SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- Kelurahan Karang Anyar merupakan salah satu Kelurahan di Kota Samarinda yang menjadi pilot project untuk penerapan Kelurahan Digital. Kelurahan Digital di Kota Samarinda adalah bagaimana penerapan teknologi digunakan untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat. Kota Samarinda mengusung sebagai Smart City, sehingga wajib menerapkan pemanfaatan teknologi Informasi dalam menjalankan roda pemerintahannya, termasuk untuk Kelurahan digital di Kota Samarinda.
Beberapa program penerapan Kelurahan digital di Kota Samarinda adalah SMART RT, dimana Ketua RT bisa mengeluarkan surat pengantar RT bagi warganya tanpa harus mencetak kertasnya, cukup dengan file dalam bentuk pdf kepada warganya, dan tentunya yang paling penting adalah penerapan pelayanan publik di Kelurahan berupa aplikasi SAMAGOV. Aplikasi Samagov adalah super-app resmi Kota Samarinda yang dirancang untuk memusatkan berbagai layanan publik pemerintah dalam satu platform. Melalui Samagov, warga dapat mengakses layanan seperti administrasi sosial, pendidikan, kesehatan, pengurusan izin secara daring, pantau CCTV kota, cek bansos, hingga melaporkan aduan warga secara terintegrasi. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh di Google Play Store.
Pada hari Senin (24/11/2025) bertempat di Aula Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda pada jam 08.30 WITA, dengan dihadiri Lurah Karang Anyar-ZULKARNAIN RAMLI, SH dengan didampingi Staf, Diskominfo Kota Samarinda melakukan pertemuan dengan Kelurahan-Kelurahan di Kota Samarinda terkait penggunaan aplikasi SAMAGOV, adapun yang dibahas adalah untuk lebih meningkatkan penggunaan aplikasi SAMAGOV. Kelurahan Karang Anyar yang menajdi bagian dari salah satu Kelurahan Digital berupaya dengan maksimal agar pelayanan di SAMAGOV ke depannya bisa lebih dan wajib untuk diterapkan di semua sisi pelayanan. Masyarakat Kota Samarinda pun bisa mengakses semua pelayanan yang ada di kota Samarinda melalui aplikasi SAMAGOV dengan hanya mendaftarkan nomor whatsapp nya untuk bisa login.