SAMARINDA. KARANGANYARNEWS - Posyandu merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki peran yang sangat besar dalam membantu pertolongan, penanganan dan pengawasan kesehatan masyarakat. Posyandu sendiri merupakan singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu. Posyandu ini sendiri dilaksanakan oleh dan dari untuk masyarakat itu sendiri. Fokus utama dari pelayanan kesehatan yang berada di Posyandu adalah memberikan layanan kesehatan ibu dan anak, KB, imunisasi, gizi, penanggulangan diare dan juga untuk Lansia.

Oleh karena itu, penting agar sarana dan prasarana yang ada di Posyandu bisa dijaga dan tentunya memadai dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu, melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat maka, PT. Elnusa Petrofin TBBM Samarinda memberikan bantuan alat kesehatan berupa Timbangan, Termometer dan Ukur Tinggi Badan.

Adapun Posyandu yang mendapatkan bantuan ini adalah Posyandu di RT.013 Tapak Dara Jalan Cendana dan di Posyandu RT.033 Amelia di Jalan Rimbawan Samarinda. Tentunya bantuan ini sangat bermanfaat dalam menunjang kegiatan pelayanan terpadu kesehatan di Posyandu tersebut untuk bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik.

Hadir pada acara pemberian bantuan tersebut adalah perwakilan dari PT. Elnusa Samarinda, Lurah Karang Anyar H. Rusmin Nuryadin, Ketua PKK Fransiska Budiarti dan staf Seksi Kesra. Pemberian bantuan dilaksanakan pada hari Senin (15/11/2021) pada jam 10.00 Wita dan diserahkan langsung ke Posyandu di RT.013 Tapak Dara Jalan Cendana dan di Posyandu RT.033 Amelia di Jalan Rimbawan.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Karang Anyar
ETIKA PELAYANAN PETUGAS PELAKSANA KELURAHAN KARANG ANYAR :
1. Santun dan Ramah
2. Cermat, Professional dan Tidak Mempersulit
3. Adil dan Tidak Diskriminatif serta loyal pada Kewajiban
4. Legal Administratif dan tidak menyimpang dari Prosedur
5. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan
6. Memberikan Pelayanan terbaik pada Masyarakat
JADWAL PELAYANAN INFORMASI KELURAHAN KARANG ANYAR : 08.00-15.00 WITA