Selasa, 06 Januari 2026, Kelurahan Karang Anyar mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan Dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong Untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda di Ruang Arutala Bapperida Samarinda.
Selasa, 06 Januari 2026, Kelurahan Karang Anyar mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan Dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong Untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda di Ruang Arutala Bapperida Samarinda.