Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2017
Detail Pengumuman
Per 02 Januari 2018, seluruh kepengurusan surat tanah menjadi tupoksi dari Dinas Pertanahan Kota Samarinda dan Pihak Kelurahan & Kecamatan tidak bisa lagi membuat SPPT. Demikian untuk dimengerti.
Komentar Publik