Pengumpulan dan Penampungan Minyak Jelantah di Kelurahan Karang Anyar
Detail Pengumuman
PEMBERITAHUAN
Nomor : 339 / /400.08.07/ XI/2021
TENTANG
PENGUMPULAN DAN PENAMPUNGAN MINYAK
DI KELURAHAN KARANG ANYAR
Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor : 660/1779/100.14 tanggal 01 Desember 2021 tentang Rencana Pengembangan Kampung Wisata “Jeng Rinda” Tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Kota Samarinda dan juga untuk mendukung rencana pemerintah Kota Samarinda dalam hal pengurangan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah rumah tangga, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Ketua RT Se-Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang untuk dapat melakukan hal sebagai berikut :
1. Mempersiapkan tempat-tempat penampuangan minyak jelantah ( baik menggunakan jerigen maupun botol ) untuk mempung limbah minyak jelantah sisa kegiatan rumah tangga di wilayahnya yang kemudian dikumpulkan di Kantor Kelurahan Karang Anyar.
2. Memberitahukan kepada warganya yang ingin berurusan di Kantor Kelurahan Karang Anyar agar dapat membawa sumbangan minyak jelantah ( dengan takaran berapapun ) sebagai partisipasi dalam hal kegiatan tersebut.
3. Melakukan pengumpulan tersebut mulai tanggal 06 Desember - 31 desember 2021.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatianya diucapkan terima kasih.
Komentar Publik