Pendaftaran BPUM Tahun 2021 Tahap kedua
Detail Pengumuman
Bagi yang belum memiliki SKU dapat membuat di kelurahan dengan syarat
1. Surat pengantar dari RT
2. Fto copy ktp
3. Fto copy KK
*Yg sudah memiliki ijin usaha mikro dan berkasnx sdh lengkap dapat mengumpulkan berkasnx langsung di kecamatan.

Komentar Publik