Karang Anyar Kota Samarinda
Portal Kelurahan • Samarinda Kota

Situs Resmi Kelurahan

Karang Anyar

Pemerintah Kota Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Senin s/d Kamis : 08.00 - 16.00 Jumat : 08.00 - 15.00 Sabtu & Minggu : Libur
S-PANEL
INFO
|

08 April 2024

Detail Pengumuman

SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- Ada 5 ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Samarinda terkait akan perayaan malam Takbiran pada Idul Fitri tahun 2024. Sesuai dengan Surat Edaran dengan no:451/0956/011.04, antara lain mengatur hal sebagai berikut :

  1. Waktu takbiran dimulai dari terbenamnya matahari pada hati akhir ramadhan hingga dimulainya khutbah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
  2. Takbiran dengan pengeras suara dilarang mulai dari jam 23.00 - 04.30 Wita.
  3. Takbiran keliling dapat dilakukan dengan mengarak beduk dan alat seni lainnya dan dilaksanakan dengan jalan kaki tanpa menggunakan kendaraan apapun.
  4. Dilarang menggunakan petasan atau kembang api.
Kembali ke Daftar Pengumuman

Komentar Publik