Pelaksanaan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H
Detail Pengumuman
SAMARINDA.KARANGANYARNEWS- Ada 5 ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Samarinda terkait akan perayaan malam Takbiran pada Idul Fitri tahun 2024. Sesuai dengan Surat Edaran dengan no:451/0956/011.04, antara lain mengatur hal sebagai berikut :
- Waktu takbiran dimulai dari terbenamnya matahari pada hati akhir ramadhan hingga dimulainya khutbah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
- Takbiran dengan pengeras suara dilarang mulai dari jam 23.00 - 04.30 Wita.
- Takbiran keliling dapat dilakukan dengan mengarak beduk dan alat seni lainnya dan dilaksanakan dengan jalan kaki tanpa menggunakan kendaraan apapun.
- Dilarang menggunakan petasan atau kembang api.
Komentar Publik